Berikut kami sampaikan pengumuman penerimaan usulan Bantuan UKT/SPP Mahasiswa semester gasal tahun akademik 2021/2022.
Bantuan UKT/SPP untuk Mahasiswa Aktif di Semester 3, 5, dan 7 padaTahun Akademik 2021/2022
A. Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Penerima bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah mahasiswa pada program Sarjana. Bantuan UKT/SPP diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
B. Jadwal
1. Pendaftaran : 15 September s/d 21 September 2021
2. Seleksi bahan : 24 Agustus s/d 25 September 2021
3. Penetapan Hasil : 28 September 2021
C.Persyaratan:
1. Mendaftar secara online pada link https://s.id/bantuanUKT2021stiesak
2. Dibuka untuk semua mahasiswa program S1 reguler
3. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Prioritas pada mahasiswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per anggota keluarga;
b. Mahasiswa membuat surat pernyataan bermeterai bahwa orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi covid-19 dan mencantumkan nara hubung orangtua/wali.
c. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi, Beasiswa Unggulan atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.
4. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5, dan 7.
D. Persyaratan Berkas:
Berkas hardcopy diserahkan ke Bapak Mandala Putra, S.E., dan discan jelas dengan format jpg dimasukkan kedalam rar dengan nama file (nama mahasiswa) disusun sesuai nomor dan diunggah melalui link https://s.id/bantuanUKT2021stiesak :
1. KTM/Surat Keterangan Kartu Mahasiswa
2. KRS Genap 2020/2021
3. KHS Genap 2020/2021
4. KTP
5. KK/Kartu Keluarga atau surat keterangan yang menyatakan susunan keluarga
6. KIP, PKH, dan atau KKS (halaman sampul dan halaman identitas) *sangat direkomendasikan
7. Surat Permohonan (format terlampir)
8. Surat pernyataan bermeterai bahwa ortu/wali/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial pada semester gasal tahun akademik 2021/2022 karena terdampak pandemi covid-19 dan wajib mencantumkan cp ortu/wali. (format terlampir)
9. Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian (tandatangan mahasiswa); (format terlampir)
10. Surat Keterangan Penghasilan Orangtua/Wali dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat. (format terlampir)
11. Surat keterangan aktif organisasi kampus diketahui oleh Kepala bagian Kemahasiswaan dan Ketua Program Studi (format terlampir)
12. Berkas Pendukung (Sertifikat kegiatan STIE-SAK,SK Pengurus Ormawa,Bukti membawa mahasiswa baru dll.)
Catatan: Hanya Pendaftar yang memenuhi ketentuan peraturan dan persyaratan lengkap akan diproses seleksi calon penerima Bantuan UKT/SPP tahun 2021.
E. Bentuk Bantuan SPP Mahasiswa:
1. Bantuan UKT/SPP mahasiswa adalah skema bantuan yang memberikan bantuan pembiayaan UKT/SPP dan diberikan kepada mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi covid-19 di tahun 2021;
2. Bantuan UKT/SPP mahasiswa hanya diberikan untuk pembayaran UKT atau SPP 1 (satu) semester yaitu semester gasal tahun akademik 2021/2022;
3. Bantuan UKT/SPP mahasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran UKT /SPP at cost dengan besaran maksimal sebesar Rp 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per mahasiswa yang didukung oleh dokumen yang valid
4. Bantuan UKT/SPP mahasiswa disalurkan langsung ke rekening Universitas/Perguruan Tinggi.
F. Pembatalan Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa
Jika setelah proses penetapan penerima Bantuan UKT/SPP mahasiswa dari perguruan tinggi ditemukan data yang tidak valid, maka Puslapdik Kemendikbud dapat melakukan pembatalan penetapan usulan penerima bagi mahasiswa bersangkutan.
Format Lampiran dapat didownload disini : https://bit.ly/FormatLampiran